WACANA DAN ISU-ISU TENTANG PENATAAN KEMBALI
LEMBAGA PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ARKEOLOGI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR
Atas dasar informasi yang kami terima dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi saat beliau memberikan pengarahan di Balai Arkeologi Yogyakarta pada hari Senin, 11 Agustus 2008 yang baru lalu, dikatakan bahwa salah satu hasil Rapat Koordinasi para pejabat dilingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata di Bali adalah wacana akan dipisahkannya lembaga Penelitian dan Pengembangan Arkeologi dari Badan Pengembangan Sumberdaya Kebudayaan dan Pariwisata. Saya secara pribadi mendengar berita seperti tersebut tidaklah terlalu kaget serta tidak perlu was-was akan nasib lembaga. Secara histories lembaga penelitian arkeologi di Indonesia telah eksis sejak jaman penjajahan. Pada sat itu kegiatan penelitian arkeologi bernaung pada sebuah lembaga yang bernama Oudheidkundige Dienst (Jawatan Purbakala), yang kemudian setelah kemerdekaan berganti nama Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN). Pada tahun 1975 LPPN akhirnya dipecah menjadi dua yaitu Direktorat Sejarah dan Purbakal dan Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional yang kemudian nomenklatur tersebut berubah menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
Walaupun kita semua yakin bahwa lembaga penelitian arkeologi ini merupakan sebuah lembaga yang telah mapan dan satu-satunya lembaga yang tugas pokok dan fungsinya di bidang penelitian arkeologi di negeri ini. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk dievaluasi tentang kedudukan lembaga dalam sebuah departemen. Menurut hemat saya, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala yang sekarang inipun perlu ditinjau kembali tentang kedudukannya sebagai lembaga eselon I di lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Dengan demikian wacana dan isu penataan kembali lembaga penelitian arkeologi nasional kita harus diikuti pula dengan penataan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya arkeologi di Indonesia.
SEKILAS MENENGOK KE BELAKANG
Berpisahnya antara lembaga penelitian dan pelestarian peninggalan purbakala (peninggalan purbakala saya istilahkan sumberdaya arkeologi) pada tahun 1975 merupakan satu kondisi yang kurang strategis ditinjau dari sisi manajemen sumberdaya arkeologi. Tersekat-sekatnya antara tugas-tugas penelitian, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya arkeologi di Indonesia, merupakan salah satu kendala dalam pengelolaan, karena kadang-kadang muncul egoisme sektoral yang tidak dapat ditahan karena sifat manusia yang mempunyai hawa nafsu.
Lembaga penelitian yang berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta lembaga pelestarian yang dibawahi oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, membuat jarak antara keduanya “semakin jauh”. Kondisi seperti ini sebenarnya telah diantisipasi dengan sebuah acara pertemuan rutin setiap tahun yakni Rapat Kerja Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan melibatkan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Namun, rupa-rupanya rapat kerja yang salah satu agendanya berusaha mensinkronisasikan program kerja penelitian, pelestarian, dan pemanfaatan sumberdaya arkeologi tersebut, menurut hemat saya selama ini tidak dan belum pernah sinkron. Hal ini karena kegiatan rapat kerja yang didominasi oleh wacana tentang anggaran lembaga yang sangat kecil apabila dibandingkan dengan anggaran di sector pendidikan. Seingat saya hanya saya yang sebagai salah satu peserta waktu itu (1997 – 2006) personil peserta rapat yang tidak pernah mengajukan tambahan anggaran. Menurut hemat saya sangat naïf kalau kita minta tambahan dana untuk kegiatan yang dapat dikerjakan dengan dana sebesar atau sekecil apapun, karena kita tinggal menyesuaikan antara program dan dana yang tersedia.
Suatu saat terjadi kritikan yang pedas dari Gus Dur tentang keberadaan lembaga kebudayaan yang nyaris dilikuidasi, maka munculnya tawaran Departemen Kebudayaan dan Pariwisata membuat insan-insan pekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan menjadi lega. Lebih-lebih insan-insan yang telah lama mendabakan anggaran belanja yang besar (apabila dibandingkan dengan saat di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), mereka ibarat “Rindhik Asu digithik” cepat-cepat menerima tawaran tersebut. Memang, apa yang mereka dambakan dan harapkan telah menjadi suaatu kenyataan. Anggaran belanja setiap satuan kerja di lingkungan eks Direktorat Jenderal Kebudayaan tersebut naik hingga ratusan persen, hal ini karena harus disesuaikan dengan “tradisi” yang telah berjalan di Direktorat Jenderal Pariwisata.
PENATAAN YANG TIDAK PAS
Pada saat terjadi penggabungan antara Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Pariwisata yang kemudian menjadi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata ada beberapa hal yang tidak pas. Salah satu diantaranya adalah “dipaksakannya” Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang secara struktural tidak berada di jajaran Direktorat Jenderaal Kebudayaan (berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), ikut dimerger ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Sehingga harus “dicari-carikan” wadah atau payung yang dapat mewadahi dan melindungi lembaga tersebut. Awal mulanya akan diminta bergabung dengan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala, hal ini tidak mungkin karena adanya perbedaan yang sangat tegas yaitu antara jabatan fungsional dan non fungsional. Akhirnya dibentuklah Badan Pengembangan Sumberdaya Kebudayaan dan Pariwisata yang setingkat eselon I, dimana Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional berada di bawah badan tersebut. Anehnya, selain ada Pusat Penelitian dan Pengembangan Pariwisata, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, adapula Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan. Kalau mau jujur, antara penelitian dan pengembangan arkeologi dan penelitian dan pengembangan kebudayaan ini satu hal yang tumpang-tindih, karena apa yang diteliti dalam disiplin arkeologi adalah bagian dari penelitian dan pengembangan kebudayaan.
Di bagian lain, Direktorat Peninggalan Sejarah dan Purbakala yang semula eselon II berubah menjadi Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala eselon I, akibatnya harus membentuk eselon I baru lainnya di bidang kesenian. Untuk memenuhi syarat eselon I, maka harus ditambah jabatan eselon II. Penataan-penataan seperti tersebut menurut hemat kami, benar-benar suatu pemborosan yang luar biasa, karena berakibat bertambahnya jabatan eselon III dan IV yang jumlahnya cukup signifikan. “Pemaksaan” yang terkesan di “ada-adakan” seperti dibentuknya Direktorat Peninggalan Arkeologi Bawah Air, menurut hemat saya lembaga ini cukup setingkat eselon III (Sub Direktorat) yang dapat ditempatkan di bawah Direktorat Purbakala. Kenyataannya, setelah berjalan kira-kira 3 – 4 tahun efektif menurut pengamatan saya, direktorat ini belum dapat memberikan kontribusi kepada bangsa dan Negara sebagai lembaga setingkat eselon II. Demikian dengan dibentuknya 2 (dua) direktorat yaitu Direktorat Nilai Sejarah dan Direktorat Geografi Sejarah yang secara jujur saya yakin kedua lembaga tersebut dapat digabung menjadi satu direktorat.
Berbagai “kejanggalan” yang akhirnya muncul antara lain berubahnya nomenklatur Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional yang merupakan lembaga fungsional (peneliti), menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional, seharusnya diikuti dengan tugas pokok dan fungsi yang sesuai dengan nomenklatur, akan tetapi kenyataa tidak demikian. Akibatnya para peneliti di lembaga tersebut kesulitan untuk mencari pejabat penilai untuk jabatan fungsional mereka.. Demikian pula apabila lembaga ini akan difungsikan sebagai lembaga pelestarian, jelas akan “bertabrakan” dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala. Sebab cakupan peninggalan purbakala menurut undang-undang akan dapat menjamah peninggalan sejarah maupun peninggalan tradisional. Kondisi organisasi yang carut-marut seperti tersebut sangat kita sayangkan, maka harus segera kita benahi.
PENATAAN KEMBALI LEMBAGA-LEMBAGA BIDANG KEBUDAYAAN, SEBUAH USULAN
Untuk dapat menempatkan lembaga Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional harus dimerger, berdiri sendiri atau dipisah dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata seperti wacana dan isu yang berkembang di tingkat elit pusat jajaran Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, saya mengusulkan harus terlebih dahulu ada penataan secara menyeluruh lembaga-lembaga di bidang kebudayaan, baik di jajaran jabatan fungsional maupun struktural. Dari hasil penataan inilah kita dapat menemukan tempat dimana Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional akan difungsikan. Di jajaran jabatan struktural, untuk eselon satu cukup ada satu Direktorat Jenderal Kebudayaan yang dibantu oleh beberapa direktorat yang setingkat eselon II, serta kelengkapannya seperti sub direktorat dan kepala-kepala seksi (eselon III dan IV). Demikian pula untuk jabatan fungsional, dalam satu departemen kita kenal ada lembaga setingkat eselon I yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan. Di lembaga inilah semua jabatan fungsional dapat diwadahi dan dipayungi dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.
Secara garis besar struktur organisasi bidang kebudayaan di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dapat kami usulkan sebagai berikut :



Atas dasar skema di atas, maka dapat memperjelas bahwa fungsi Puslitbang Kebudayaan dan Direktorat Peninggalan Sejarah dan Purbakala adalah pembinaan teknis yang neliputi konsep, teori, maupun yang bersifat praktis/teknis operasional terhadap lembaga-lembaga teknis yang ada di daerah. Dengan demikian lembaga yang berkedudukan di pusat ini tidak melakukan kegiatan-kegiatan teknis operasional di daerah seperti yang terjadi selama ini. Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi juga melakukan kegiatan-kegiatan penelitian di situs-situs di Indonesia. Ironisnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan tersebut tidak koordinatif dengan program UPT yang menguasai wilayah atau situs. Sehingga muncul “ejekan” yang menyebutkan bahwa Pusat Penelitian Arkeologi tersebut dengan istilah “Balai Arkeologi Jakarta” yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah NKRI. Demikian pula dengan Direktorat Peninggalah Purbakala yang juga melakukan kegiatan-kegiatan teknis operasional seperti pelestarian di obyek-obyek yang belum dikerjakan oleh UPT di daerah. Semua ini menurut hemat saya suatu yang tidak pas, kalau tidak dapat dikatakan sebagai suatu kejanggalan.
PENUTUP
Demikianlah sekedar usulan atas keprihatinan saya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat yang hanya dapat memberikan masukan ataupun usulan yang mungkin juga masih banyak kekurangan kelemahannya. Untuk itu saya mohon maaf dan tidak bermaksud menggurui lebih-lebih menyebarkan fitnah yang sangat diharamkan oleh agama. Sehubungan dengan hal tersebut apabila Bapak tidak berkenan dengan usulan ini, maka saya mohon anggap saja bahwa usulan dan masukan ini tidak pernah ada.
Sebagai penutup bersama ini saya sampaikan dua buku karangan saya tentang manajemen sumberdaya arkeologi di Indonesia, mudah-mudahan dapat dijadikan pertimbangan dan bahan renungan dalam mengemban tugas-tugas penertiban aparatur Negara, termasuk dalam menyusun organisasi beserta nomenklatur dan tugas pokok serta fungsinya. Semoga Allah Swt. Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan petunjuk kepada kita semua, amien.
Twitter
Facebook


